Jasa Konsultasi Lingkungan

Menyediakan dukungan ahli untuk membantu organisasi dalam mengelola dampak lingkungan dari operasi mereka dan mematuhi regulasi lingkungan.

Program Konsultan Lingkungan Lainnya

Pilih dan temukan program layanan yang Anda butuhkan

Studi yang dilakukan untuk mengidentifikasi, memprediksi, dan mengevaluasi dampak potensial dari suatu rencana atau kegiatan terhadap lingkungan sebelum kegiatan tersebut dimulai. Ini adalah bagian dari proses perizinan lingkungan di banyak negara, termasuk Indonesia.

Bagian dari dokumen AMDAL yang menyediakan informasi terperinci tentang kondisi lingkungan saat ini di area yang akan terdampak oleh suatu kegiatan atau rencana. DELH mencakup data dan informasi yang diperlukan untuk memahami bagaimana rencana atau kegiatan tersebut dapat mempengaruhi lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.

Dokumen tambahan yang tidak termasuk dalam bagian utama kontrak. Ini adalah item ad hoc, biasanya disusun dan dijalankan setelah dokumen utama, yang berisi persyaratan, kewajiban, atau informasi tambahan

Pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan

Persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan

Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah meliputi: a. pembuangan Air Limbah ke Badan Air permukaan b. pembuangan Air Limbah ke formasi tertentu c. pemanfaatan Air Limbah ke formasi tertentu d. pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah dan e. pembuangan Air Limbah ke Laut

Persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada suatu buangan atau limbah yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainnya

Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL

Info Selengkapnya

Konsultasikan kepada Kami